- Baca Ini Dulu Sebelum Pos... putra1986
- Baca Ini Dulu Sebelum Pos... putra1986
- Baca Ini Dulu Sebelum Pos... putra1986
- Kupas Habis TELKOMSEL... sayamonic
- Cs Online Telkomsel S***k... network535
- tarif telkomsel mahal... neo-zep
Berita Lain
-
Kamis, 28/08/2008 15:04 WIB
Jelang Ramadan, Axis Incar 200 Ribu 'Salam' -
Kamis, 28/08/2008 14:09 WIB
Al-Qur'an Digital Dibawa ke Kamar Mandi, Bagaimana Hukumnya? -
Kamis, 28/08/2008 11:21 WIB
Esia dan Wifone Masuk Tegal -
Rabu, 27/08/2008 19:06 WIB
Pantau Mudik, Telkomsel Pasang Kamera Pengintai 3G -
Rabu, 27/08/2008 09:10 WIB
Giliran BTS Indosat Kena Segel -
Senin, 25/08/2008 19:07 WIB
Johnny Tetap Pimpin Indosat
Indeks Berita
Jumat, 25/07/2008 13:43 WIB
KPU: Kampanye Via SMS Boleh-boleh Saja
Rachmadin Ismail - detikinet

Ilustrasi (inet).
Jakarta - Perkembangan teknologi memang mempengaruhi cara-cara berkampanye. Untuk Pemilu 2009, KPU membolehkan partai politik berkampanye dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS).
Berikut wawancara dengan anggota KPU Andi Nurpati tentang kampanye via SMS di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008):
Bagaimana dengan kampanye via SMS?
Boleh saja. Di Undang Undang itu kan memang menjelaskan bentuk-bentuk kampanye. Ada rapat umum, tatap muka, atau bentuk lainnya yang tidak dibagi. Apakah SMS dilarang? Nggak. Intenet boleh, SMS boleh. Silakan, nggak dilarang. Kontennya, metodenya nah itu mungkin. Misalkan waktu masa tenang 3 hari. Tidak boleh lagi kampanye. Artinya ini perlu kesadaran. Nggak boleh lagi beredar itu.
Cara mencegahnya?
Artinya perlu kesadaran pelaku SMS.
Andai ditemukan pelanggaran apa yang harus dilakukan?
Itu yang bisa melaporkan Recipient-nya atau penerimanya. Misalnya ada SMS seseorang yang kampanye hitam, yang melaporkan kan yang tahu. Laporkan saja pada Bawaslu.
Bagaimana dengan provider untuk melacak pengirimnya?
Nah saya yakin provider nggak sanggup itu (melacak). Paling bisa menunjukkan itu areanya atau asalnya dari mana. Sender-nya siapa, belum tentu mereka sanggup. Sekarang ini yang namanya pembeli dan penjual nomor baru itu belum tentu meregistrasikan identitasnya betul-betul. Ini yang mesti diatur dalam aturan pemerintah.
( irw / amz )
-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
KPU: Kampanye Via SMS Boleh-boleh Saja
Rachmadin Ismail - detikinet

Ilustrasi (inet).
Berikut wawancara dengan anggota KPU Andi Nurpati tentang kampanye via SMS di Kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2008):
Bagaimana dengan kampanye via SMS?
Boleh saja. Di Undang Undang itu kan memang menjelaskan bentuk-bentuk kampanye. Ada rapat umum, tatap muka, atau bentuk lainnya yang tidak dibagi. Apakah SMS dilarang? Nggak. Intenet boleh, SMS boleh. Silakan, nggak dilarang. Kontennya, metodenya nah itu mungkin. Misalkan waktu masa tenang 3 hari. Tidak boleh lagi kampanye. Artinya ini perlu kesadaran. Nggak boleh lagi beredar itu.
Cara mencegahnya?
Artinya perlu kesadaran pelaku SMS.
Andai ditemukan pelanggaran apa yang harus dilakukan?
Itu yang bisa melaporkan Recipient-nya atau penerimanya. Misalnya ada SMS seseorang yang kampanye hitam, yang melaporkan kan yang tahu. Laporkan saja pada Bawaslu.
Bagaimana dengan provider untuk melacak pengirimnya?
Nah saya yakin provider nggak sanggup itu (melacak). Paling bisa menunjukkan itu areanya atau asalnya dari mana. Sender-nya siapa, belum tentu mereka sanggup. Sekarang ini yang namanya pembeli dan penjual nomor baru itu belum tentu meregistrasikan identitasnya betul-betul. Ini yang mesti diatur dalam aturan pemerintah.
( irw / amz )
Komentar terkini (3 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Informasi :
-. pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.-. redaksional dan aktifitas offline : redaksi[at]detikinet.com
